Kontras! Hakim Darpawan Kabulkan Roy Suryo, Nadiem Ditolak

Ringkasan Berita: Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, mengabulan sebagian praperadilan Roy Suryo, Selasa (7/7/2026). Dalam pertimbangan hukumnya, Darpawan menyatakan Polda Metro Jaya menyalahi prosedur saat melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy. Darpawan diketahui juga merupakan hakim sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. TRIBUNNEWS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),...

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, pada Selasa, 7 Juli 2026, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Keputusan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang menyeret nama Roy Suryo terkait tuduhan palsu ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, yang menjadi termohon dalam perkara ini.

Dalam pertimbangan hukumnya yang mendalam, Hakim Darpawan secara tegas menyatakan bahwa tindakan Polda Metro Jaya dalam melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinilai cacat formil dan tidak sah. Ini berarti bahwa prosedur hukum yang seharusnya dipatuhi oleh aparat penegak hukum tidak terpenuhi secara cermat. Konsep “cacat formil” dalam hukum acara pidana merujuk pada adanya pelanggaran terhadap tata cara atau bentuk prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Apabila suatu tindakan hukum dinyatakan cacat formil, maka tindakan tersebut secara otomatis dianggap tidak sah secara hukum.

Lebih lanjut, Darpawan juga berpandangan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif. Syarat subjektif dalam konteks penahanan, misalnya, biasanya mencakup kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Ketiadaan pemenuhan syarat subjektif ini, menurut hakim, memperkuat argumen bahwa tindakan penahanan yang dilakukan tidak memiliki dasar yang kuat dan sah menurut hukum. Oleh karena itu, sudah sepatutnya tindakan-tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.

Meskipun demikian, putusan praperadilan ini bersifat parsial. Hakim Darpawan menolak sebagian lain dari gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo, khususnya terkait permohonan pemulihan harkat dan martabatnya dalam perkara tersebut. Dalam konteks praperadilan, ruang lingkup pengujian memang terbatas pada aspek formalitas dan legitimasi tindakan penyidikan atau penahanan, bukan pada substansi perkara atau pemulihan reputasi yang lebih luas, yang mungkin memerlukan proses hukum terpisah. Penolakan ini menunjukkan batasan yurisdiksi praperadilan yang ketat, di mana fokus utamanya adalah memastikan bahwa hak-hak prosedural tersangka telah dihormati.

Keputusan Hakim I Ketut Darpawan dalam kasus Roy Suryo ini menambah daftar panjang kasus penting yang pernah ditanganinya. Salah satu kasus paling menonjol sebelumnya adalah sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sidang praperadilan Nadiem Makarim berlangsung pada Oktober 2025, di mana ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini menarik perhatian publik luas karena melibatkan seorang pejabat tinggi negara.

Pada 13 Oktober 2025, dalam sidang yang juga dipimpin oleh I Ketut Darpawan, permohonan praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Berbeda dengan kasus Roy Suryo, Hakim Darpawan kala itu menilai bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dan penahanannya telah dilakukan secara sah menurut hukum. Keputusan ini didasarkan pada serangkaian pertimbangan yang matang, termasuk pendapat para ahli hukum yang dihadirkan, baik dari kubu Nadiem maupun dari pihak Kejaksaan Agung. Selain itu, Hakim Darpawan juga menelaah secara seksama sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh Kejagung selama persidangan praperadilan.

Berdasarkan analisis terhadap bukti-bukti tersebut, Darpawan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung terkait kasus pengadaan Chromebook, serta penetapan Nadiem sebagai tersangka, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini terutama ditekankan pada pemenuhan syarat alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 184 KUHAP secara spesifik mengatur jenis-jenis alat bukti yang sah dalam proses pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus Nadiem, Kejagung dinilai telah memiliki setidaknya empat alat bukti yang sah, sebuah persyaratan krusial untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan terpenuhinya syarat ini, tindakan Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dianggap sah di mata hukum.

Sebelum memutuskan penolakan praperadilan Nadiem Makarim, Hakim Darpawan diketahui telah memfasilitasi penerimaan amicus curiae, atau “sahabat pengadilan,” dari dua belas tokoh antikorupsi terkemuka. Amicus curiae adalah sebuah konsep hukum di mana pihak ketiga yang bukan merupakan bagian langsung dari perkara hukum diperbolehkan untuk menyampaikan pandangan atau pendapat hukum mereka kepada pengadilan. Tujuannya adalah untuk membantu hakim dalam memahami isu-isu kompleks yang sedang diperiksa dan memberikan perspektif yang lebih luas. Tindakan ini menunjukkan keterbukaan Hakim Darpawan terhadap berbagai sudut pandang dalam kasus-kasus yang memiliki implikasi publik yang besar.

Dua belas tokoh antikorupsi yang menyerahkan amicus curiae dalam kasus Nadiem Makarim mencakup nama-nama yang memiliki rekam jejak panjang dan kredibilitas tinggi di bidang antikorupsi dan hukum. Mereka adalah Mantan Pimpinan KPK, Amien Sunaryadi; Mantan Pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas; Advokat senior, Arief T Surowidjojo; Advokat senior, Todung Mulya Lubis; Mantan Eksekutif IBM, Betti Alisjahbana; Pendiri Tempo, Goenawan Mohamad; Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid; Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman; Mantan Dirut PLN, Nur Pamudji; Pegiat hukum, Rahayu Ningsih Hoed; Arsil Soebagjo; dan Natalia Soebagjo. Kehadiran dan pandangan mereka mencerminkan bobot dan kompleksitas kasus yang melibatkan Nadiem Makarim.

Perlu dicatat bahwa, meskipun audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menyatakan tidak ditemukan adanya mark-up atau pelanggaran harga dalam pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim pada akhirnya tetap dijatuhi vonis pidana. Pada 30 Juni 2026, ia divonis 10 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan bahwa kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut dilakukan secara terencana. Hal ini menggarisbawahi perbedaan antara hasil audit administrasi atau keuangan dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana.

Menanggapi sebagian dikabulkannya permohonan praperadilannya oleh Hakim I Ketut Darpawan, Roy Suryo menyatakan rasa syukurnya. Ia melihat keputusan ini sebagai sebuah penanda dimulainya babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan Roy Suryo menunjukkan keyakinannya bahwa putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi perbaikan sistem hukum di masa mendatang. “Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undang yang baru, meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakannya lama, itu sudah kita mulai hari ini,” tutur Roy usai sidang.

Meskipun ia menyebut “tata perundang-undang yang baru,” Roy Suryo juga mengakui bahwa pertimbangan hakim masih menggunakan dasar hukum yang lama. Ini dapat diinterpretasikan bahwa ia melihat adanya semangat atau interpretasi baru dalam penerapan undang-undang yang sudah ada, yang memberikan harapan bagi perbaikan hukum di Indonesia. Ia menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Hakim Darpawan atas pertimbangan yang luar biasa dan bijaksana. “Ini adalah untuk kita semuanya. Yang kedua, kami ingin mengatakan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada Hakim Tunggal, ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut, ya, kalau tidak salah. Terima kasih, matur suksma, Pak Ketut, atas pertimbangannya yang sangat luar biasa,” ungkap Roy Suryo, menunjukkan rasa hormat dan terima kasihnya.

Roy Suryo juga menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya kemenangan pribadinya, melainkan juga untuk seluruh pihak yang telah turut berjuang dan memberikan dukungan. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada beberapa individu yang disebutnya sebagai “sahabat-sahabat pejuang,” yaitu Bu Dokter Tifa, Bu Kurnia, Mas Rustam, dan Pak Rizal Fadhila. Dukungan dari lingkaran terdekatnya, termasuk istri tercinta dan para kuasa hukum, juga tidak luput dari ucapan terima kasihnya. Ia menekankan bahwa putusan hakim ini sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menegaskan validitas dan kebenaran dari permohonannya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Wahyu Gilang Putranto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *