Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan babak baru dalam pemberantasan rasuah di Tanah Air, dengan menjaring Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, bersama 19 orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlokasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT tersebut dilancarkan setelah adanya dugaan kuat pemerasan terhadap sejumlah perusahaan. Praktik kotor ini disinyalir berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Fitroh melalui pesan singkat yang diterima pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Penangkapan Noel oleh KPK ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang merundung Kemnaker. Setidaknya, ada tiga kasus korupsi besar yang sebelumnya mencoreng citra kementerian tersebut. Berikut adalah rangkuman dari sejumlah kasus yang telah terungkap:
Korupsi Sistem Proteksi Pekerja Migran Indonesia
Kasus pertama melibatkan skema korupsi dalam pengadaan sistem proteksi pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kasus ini menyeret nama Reyna Usman, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Selain Reyna, KPK juga telah menetapkan I Nyoman Darmanta, seorang ASN Kemnaker yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia, sebagai tersangka. Reyna sendiri telah berstatus tersangka sejak 25 Januari 2024.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Reyna Usman bersama Nyoman dan Karunia telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 17.682.445.455. Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa Reyna telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi melalui proyek sistem proteksi TKI tersebut.
Korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Skandal berikutnya adalah korupsi yang melibatkan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pada 17 Juli 2025, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pejabat eselon I dan II Kemnaker. Mereka adalah Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023; Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024 yang kemudian menjabat Direktur Binapenta dan PKK periode 2024-2025; Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019; serta Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025.
Tak berhenti di situ, pada 24 Juli 2025, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka lain yang merupakan pelaksana di tingkat bawah. Mereka adalah Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA); Putri Citra Wahyoe, Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025; Jamal Shodiqin, Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025; serta Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan dalam proses izin TKA ini mencapai Rp 53 miliar. Dana tersebut diketahui telah dibagi dan diterima oleh para tersangka, serta pihak-pihak lain yang terlibat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus Pemerasan Perusahaan dalam Pengurusan Sertifikasi K3
Kasus terkini adalah pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3, yang menyeret nama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Kasus ini merupakan buah dari gelar OTT yang berhasil dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil meringkus 14 orang di berbagai lokasi, yang terdiri dari pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Sebagai barang bukti, KPK turut menyita 15 unit mobil dan 7 unit sepeda motor, salah satunya diketahui milik Noel. Selain itu, uang tunai senilai Rp 170 juta dan US$ 2.201 juga turut disita.
Menanggapi rentetan kasus ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. “Presiden menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Prabowo menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo Hadi pada Kamis, 12 Agustus 2025.
Clara Maria Tjandra Dewi, Ade Ridwan Yandwiputra, Mutia Yuantisya, dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tekanan Menumpuk Setelah Pemerintah Menarik Utang Baru
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kemnaker pada 21 Agustus 2025. Penangkapan ini terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini menambah daftar panjang tiga skandal korupsi besar yang sebelumnya menimpa Kementerian Ketenagakerjaan.
Skandal-skandal tersebut meliputi korupsi sistem proteksi pekerja migran pada tahun 2012 yang merugikan negara hingga Rp 17,6 miliar dan menyeret Reyna Usman. Kasus lainnya adalah pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang melibatkan delapan pejabat Kemnaker dengan estimasi uang terkumpul Rp 53 miliar. Presiden Prabowo Subianto menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK.