KPK periksa tiga perangkat desa di kasus Bupati Pati Sudewo

KPK sedang mendalami skema pengumpulan dan aliran dana dalam kasus dugaan jual-beli jabatan oleh Bupati Pati Sudewo

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga perangkat desa di Pati. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Dalam kasus jual-beli jabatan ini, Bupati Pati Sudewo telah berstatus tersangka.

Tiga saksi tersebut adalah Rukin, Perangkat Desa Sukorukun; Karyadi, Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa; dan Suranta, Camat Gabus Kabupaten Pati. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ujar Juru Bicara KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 Februari 2026.

KPK sedang mendalami skema pengumpulan uang yang dilakukan para calon perangkat desa dan aliran dananya. Lembaga antirasuah tersebut menduga sejumlah pengepul telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Para kandidat diduga diperas oleh sejumlah pihak dalam formasi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang sedang kosong.

Selain Sudewo, ditetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka di kasus ini. Mereka diduga orang-orang kepercayaan Sudewo yang menjadi operator lapangan. Tugas mereka adalah mengutip uang dari para kandidat perangkat desa.

Ketiganya adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.

Sudewo dan ketiga tersangka diduga mulai melakukan pemerasan ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pengisian formasi jabatan perangkat desa yang bakal dibuka pada Maret 2026.

Sudewo diduga memanfaatkan momen itu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penyidik KPK mengendus Sadewo mengkomersilkan 601 jabatan perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Tarif untuk tiap jabatan setingkat kepala urusan dan kepala seksi di tiap pemerintahan desa mencapai ratusan juta rupiah per calon pamong desa.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor:Dendam Bupati Sudewo di Balik Pemerasan Perangkat Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *