KPK Ungkap: 8.400 Kuota Haji Reguler ‘Lompat’ ke Haji Khusus!

KPK mengungkap pengalihan 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus. Dugaan penyimpangan berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan mengenai dugaan pengalihan kuota haji. Sebanyak 8.400 kuota haji reguler diduga telah dialihkan menjadi haji khusus. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tahun 2024 menyimpang dari ketentuan. Seharusnya, kuota tambahan diprioritaskan untuk haji reguler, dengan jatah mencapai 18.400 kursi atau 92 persen dari total kuota tambahan. Namun, kenyataannya, pembagian kuota justru dilakukan secara merata, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Terkait temuan ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini merupakan bagian integral dari pengusutan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menurut keterangan Budi Prasetyo pada Selasa, 12 Agustus 2025, surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri telah diterbitkan sejak 11 Agustus 2025.

Tak hanya Yaqut, KPK juga memberlakukan pencegahan serupa terhadap dua individu lain: Ishfah Abidzal Aziz, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama pada era Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, seorang pengusaha di bidang perjalanan haji dan umrah. Budi Prasetyo menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri bagi ketiga nama tersebut berlaku selama enam bulan. Langkah ini diambil karena keberadaan mereka di Indonesia dinilai krusial untuk kelancaran proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.

Perkembangan signifikan lainnya adalah peningkatan status kasus korupsi kuota haji ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini diputuskan oleh KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 9 Agustus 2025, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti yang lebih komprehensif demi menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus ini.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 7 Agustus 2025, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan apresiasinya kepada lembaga antirasuah tersebut. “Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” ungkap Yaqut, menunjukkan kesediaannya untuk bekerja sama dalam mengungkap fakta.

Dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota ibadah haji 2024 ini bermula dari hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pembentukan pansus ini sendiri dipicu oleh serangkaian persoalan yang ditemukan oleh Tim Pengawas Haji DPR dalam pelaksanaan ibadah haji, yang seluruhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama.

Pembentukan Pansus Angket Haji disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Dalam investigasinya, pansus ini mengidentifikasi adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kementerian Agama dalam proses distribusi kuota ibadah haji 2024. Anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, memaparkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi ketika Kementerian Agama menetapkan kuota awal 221 ribu untuk haji reguler, kemudian menerima penambahan 20 ribu kuota.

Alih-alih mendistribusikannya sesuai prioritas, Kementerian Agama justru membagi rata tambahan kuota tersebut, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, total kuota haji 2024 seharusnya adalah 241 ribu orang. Wisnu Wijaya, pada 14 September 2024, menegaskan bahwa pembagian yang benar seharusnya adalah 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus, menyoroti penyimpangan yang terjadi.

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Potret Buram Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengalihan 8.400 kuota haji reguler menjadi haji khusus untuk tahun 2024. Penyimpangan ini terjadi karena kuota tambahan 20.000, yang seharusnya diprioritaskan bagi haji reguler, justru dibagi rata 50 persen untuk haji khusus. Terkait temuan ini, KPK telah meningkatkan status kasus ke penyidikan dan mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta dua individu lain bepergian ke luar negeri.

Dugaan penyimpangan kuota haji ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Pansus mengidentifikasi bahwa Kementerian Agama membagi rata tambahan 20.000 kuota (10.000 reguler dan 10.000 khusus), padahal seharusnya distribusi prioritas haji reguler sesuai aturan. Langkah pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut diberlakukan selama enam bulan untuk kelancaran proses penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *