Mbak Ita Korupsi: Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun!

Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara akibat kasus korupsi.

SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, yang dikenal dengan sapaan Mbak Ita, telah dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (27/8/2025), setelah ia terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, secara tegas menyatakan, “Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun.” Vonis ini mengukuhkan bahwa Mbak Ita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam sejumlah proyek pemerintah kota.

Selain pidana kurungan, Heverita Gunaryati Rahayu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300.000.000. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Keputusan ini menambah deretan konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mbak Ita dengan hukuman yang lebih berat, yakni 6 tahun penjara, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar pada Rabu (30/7/2025) malam. Kasus yang menjerat Eks Wali Kota Semarang ini juga menyeret suaminya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng.

Alwin Basri, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU. Jaksa menilai peran Alwin lebih dominan dalam tindak pidana korupsi ini. Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah mereka selesai menjalani masa hukuman.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan memberatkan oleh jaksa adalah ketidakhadirannya dukungan dari para terdakwa terhadap program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diungkapkan, kasus ini berpusat pada dugaan penerimaan gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.

Perkara ini tidak hanya melibatkan Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, tetapi juga menyeret nama Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, yang turut didakwa atas keterlibatan mereka. Heverita Gunaryati Rahayu sendiri terlihat hadir langsung dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Ringkasan

Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 27 Agustus 2025. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Kasus korupsi ini turut menyeret suaminya, Alwin Basri, yang dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pencabutan hak politik. Perkara ini berpusat pada dugaan penerimaan gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar. Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga didakwa atas keterlibatan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *