Nenek Disomasi Ratusan Juta Rupiah Gara-gara Nonton Liga Inggris?

Seorang lansia di Klaten kaget dilaporkan ke polisi dan dituntut membayar Rp 115 juta. Ia dituduh melanggar hak siar. Apa yang terjadi?

Sebuah kasus hukum yang mengejutkan dan penuh ironi kini tengah membelit seorang perempuan lansia bernama Endang (78) di Semarang. Warga Kabupaten Klaten ini dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris tahun 2024. Akibat tuduhan ini, Nenek Endang disomasi untuk membayar denda yang tidak sedikit, mencapai Rp 115 juta. Kasus ini semakin menyita perhatian publik mengingat dugaan pelanggaran tersebut terjadi di rumahnya saat ia sedang mengadakan acara halal bihalal keluarga.

“Itu sebetulnya saya juga agak kaget, kurang mengerti juga,” tutur Endang kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Selasa (26/8/2024), mengungkapkan kebingungannya. Keterkejutan Endang bermula ketika ia menerima surat somasi pada Juni 2024 yang dialamatkan ke tempat usahanya di Klaten. Setelah membaca dan berunding dengan anak menantunya, ia baru menyadari bahwa surat tersebut menuding kafenya melanggar hak siar penayangan. “Saya kan kaget,” lanjut Endang, menggambarkan reaksi spontannya.

Setelah membaca detail somasi, Endang baru memahami bahwa tuduhan pelanggaran itu merujuk pada kegiatan halal bihalal keluarga besar yang berlangsung di rumahnya pada 11 Mei 2024. Kala itu, tempat usahanya juga dijadikan lokasi berkumpulnya keluarga besar yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Di tengah keramaian tersebut, menantunya sempat melaporkan adanya dua orang tak dikenal yang datang dan mengambil foto-foto. “Terus menantu saya bilang, ada dua orang yang foto-foto,” ungkap Endang. Ia sendiri mengaku tidak tahu-menahu jika ada yang menyalakan televisi untuk menonton pertandingan sepak bola Liga Inggris, sebab ia sedang sangat sibuk menyiapkan konsumsi untuk 150 tamu yang hadir. Menantunya yang mengelola kafe juga menjelaskan, “Waktu itu memang ada, Bu, pembeli datang dua orang berkulit hitam beli kopi kalau enggak salah cuman Rp 10.000.”

Menanggapi kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Kombes Pol Arif Budiman, tidak membantah adanya laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan serupa yang masuk. Kombes Pol Arif Budiman juga membuka kemungkinan adanya laporan yang tidak memenuhi unsur untuk didiskualifikasi atau dihentikan. “Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan,” tegas Arif saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2024). Ia mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran hak siar sepak bola ini tidak hanya menimpa Nenek Endang. Hingga saat ini, ada total 7 laporan pengaduan serupa yang tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Arif menegaskan bahwa setiap kasus hak siar akan ditangani sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku, memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

Ringkasan

Nenek Endang (78) dari Klaten disomasi Rp 115 juta atas dugaan pelanggaran hak siar Liga Inggris tahun 2024. Pelanggaran tersebut diduga terjadi di rumahnya saat ia mengadakan acara halal bihalal keluarga pada 11 Mei 2024. Endang mengaku kaget dan tidak tahu-menahu tentang penayangan pertandingan, karena ia sibuk menyiapkan konsumsi untuk 150 tamu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan ini dan sedang melakukan pendalaman. Pihak kepolisian juga menangani total 7 laporan serupa terkait pelanggaran hak siar sepak bola. Mereka menegaskan akan menghentikan laporan yang tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *