SEMARANG, KOMPAS.com – Endang (78) kini terpaksa menyembunyikan remote televisi di rumahnya yang juga berfungsi sebagai kafe. Tindakan ini diambil oleh Endang setelah ia menerima somasi senilai Rp 115 juta atas dugaan pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris pada tahun 2024.
Kasus ini bermula ketika Endang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Pelaporan tersebut terkait dengan insiden penayangan sepak bola yang terjadi saat acara halal bi halal keluarga besar di tempatnya pada 11 Mei 2024. “Sekarang itu televisi, apa namanya, bikin embah bingung terus. Itu si remote saya sampai saya sembunyikan,” ungkap Endang saat diwawancarai melalui telepon pada Selasa (26/8/2025), menunjukkan kebingungannya terhadap situasi yang menimpanya. Dengan menyembunyikan remote, Endang berharap tidak akan ada lagi insiden serupa yang memicu permasalahan di kemudian hari.
Pada Senin (25/8/2025), Endang bahkan rela menempuh perjalanan jauh dari Klaten menuju Kota Semarang untuk menghadiri mediasi dengan pihak pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Namun, sayangnya, upaya mediasi tersebut belum membuahkan titik terang. Tim hukum dari Vidio.com tetap bersikukuh pada tuntutan somasi sebesar Rp 115 juta sebagai denda. “Saya kurang pendengaran, tolong diulang lagi, saya sampai bilang gitu,” cerita Endang, menggambarkan betapa sulitnya ia memahami tuntutan tersebut, meskipun ia mengaku telah mengalah dan berniat membeli lisensi penayangan dengan harga sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per tahun.
“Saya dikiranya mengomersilkan. Artinya, saya menayangkan bola itu, saya menarik karcis atau gimana,” jelas Endang, merasa dituduh memanfaatkan siaran secara komersial, padahal ia tidak pernah menarik biaya dari penonton. Peristiwa ini bermula ketika surat somasi pada Juni 2024 dialamatkan ke tempat usahanya di Klaten. “Saya kaget. Saya baca. Terus dengan datangnya itu, saya runding dengan anak dan menantu saya,” tuturnya. Surat somasi itu dengan jelas menyatakan bahwa kafenya melanggar hak siar penayangan, yang tentu saja mengejutkan Endang.
Setelah membaca detail surat tersebut, Endang baru menyadari bahwa somasi itu merujuk pada kegiatan halal bi halal keluarga besar yang diadakan di rumahnya pada 11 Mei 2024. Saat itu, tempat usahanya memang digunakan sebagai lokasi berkumpulnya ratusan anggota keluarga. Menurut pengakuan menantunya, ada dua orang yang mengambil foto-foto saat acara berlangsung. Meskipun sedang ada acara keluarga, kafe milik Endang tetap buka dan dikelola oleh menantunya. “Waktu itu memang ada, Bu. Pembeli datang dua orang berkulit hitam beli kopi, kalau tidak salah cuma Rp 10.000,” kata Endang menirukan perkataan menantunya. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui ada yang menyalakan televisi untuk menonton bola kala itu, lantaran sibuk menyiapkan konsumsi untuk 150 tamu halal bi halal.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan adanya laporan terkait kasus hak siar ini. Sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan yang masuk. Arif Budiman juga tidak menampik kemungkinan laporan yang tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran akan dihentikan. “Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan,” tegas Arif saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025). Ia menambahkan bahwa warga yang dilaporkan terkait permasalahan hak siar sepak bola ini tidak hanya satu, melainkan ada total tujuh laporan pengaduan yang sedang ditangani. Arif memastikan bahwa setiap kasus hak siar akan ditangani sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Ringkasan
Endang (78), pemilik kafe di Klaten, menerima somasi Rp 115 juta dari Vidio.com atas dugaan pelanggaran hak siar Liga Inggris saat acara halal bi halal keluarganya pada Mei 2024. Meskipun Endang mengaku tidak menyadari dan tidak memperoleh keuntungan dari penayangan tersebut, mediasi yang dilakukan belum membuahkan hasil. Ia bahkan sampai menyembunyikan remote TV karena bingung dengan situasi ini.
Endang menyatakan tidak mengkomersilkan penayangan tersebut dan bersedia membeli lisensi penayangan dengan harga yang lebih terjangkau. Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan tersebut dan sedang melakukan pendalaman, menyatakan laporan yang tidak memenuhi unsur pelanggaran akan dihentikan. Terdapat tujuh laporan serupa yang sedang ditangani pihak kepolisian.