OJK jatuhkan denda Rp 11,05 miliar ke pelaku saham gorengan

OJK menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 11,05 miliar kepada empat pelaku manipulasi perdagangan saham alias saham gorengan.

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp 11,05 miliar kepada empat entitas yang terbukti melakukan praktik manipulasi perdagangan saham, atau yang dikenal luas sebagai ‘saham gorengan‘. Penindakan ini merupakan cerminan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut berasal dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap.

Hasan Fawzi merinci, kasus pertama berpusat pada upaya manipulasi yang menargetkan saham PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC). Kasus ini berlangsung dalam rentang waktu Januari hingga April 2026 dan diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 20 Februari 2026.

Tiga pihak utama diidentifikasi sebagai pelaku dalam skema manipulasi saham IMPC ini: PT Dana Mitra Kencana serta dua individu, yaitu UPT dan MLN. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan puluhan rekening efek nominee untuk mengelabui dan memanipulasi transaksi saham. Secara spesifik, PT Dana Mitra Kencana diketahui mengendalikan 17 rekening efek, sedangkan UPT dan MLN bersama-sama mengontrol 12 rekening efek. Atas keterlibatan mereka dalam praktik culas ini, ketiga pihak dijatuhkan sanksi denda kolektif sebesar Rp 5,7 miliar.

Beranjak ke kasus kedua, OJK menyoroti keterlibatan seorang influencer berinisial BVN. Hasil pemeriksaan mendalam mengungkapkan bahwa BVN secara aktif menyebarkan informasi yang tidak benar melalui platform media sosial terkait sejumlah perdagangan saham, dengan rentang waktu kejadian antara tahun 2021 hingga 2022.

Hasan Fawzi menjelaskan lebih lanjut mengenai pola penipuan BVN. Influencer ini diketahui merekomendasikan pengikutnya untuk melakukan aksi pembelian atau penjualan atas saham-saham tertentu. Namun, ironisnya, pada saat yang bersamaan, BVN justru melakukan transaksi yang bertolak belakang dengan rekomendasi yang ia sebarkan di media sosial. Praktik ini, sebagaimana diungkapkan Hasan dalam konferensi pers yang sama pada 20 Februari 2026, jelas menunjukkan adanya niat untuk memanipulasi keputusan investasi para pengikutnya demi keuntungan pribadi.

Dalam operasinya, BVN melakukan order beli dan jual pada sejumlah saham, termasuk saham dengan kode AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk.), FILM (PT MD Pictures Tbk.), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk.). Transaksi-transaksi ini, yang juga memanfaatkan rekening efek nominee, terbukti menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang transparan dan adil. Atas pelanggaran berat ini, BVN dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar, menandai keseriusan OJK dalam menindak pelaku manipulasi di pasar modal.

Pilihan Editor: Prospek Saham Emiten Setelah Terseret Peringkat Moody’s

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *