OJK jatuhkan denda Rp 5,35 miliar ke influencer dan tiga pihak manipulasi saham

Inapos - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (20/2/2026) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham. Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. "OJK menetapkan...

Inapos  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial dan tiga entitas lain. Sanksi ini diberikan pada Jumat (20/2/2026) setelah mereka terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham dalam berbagai kasus.

Langkah tegas OJK ini merupakan manifestasi komitmen pengawasan serta upaya penegakan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Tujuannya adalah memastikan terciptanya iklim investasi yang sehat dan transparan bagi para pemodal.

“OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial Saudara BVN. Pelanggaran yang dilakukan adalah manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 hingga 2022,” terang Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam rilis resminya pada Jumat (20/2/2026).

Influencer keuangan yang diduga bernama Belvin Tannadi (BVN) ini, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, terbukti melanggar ketentuan dalam kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

OJK melakukan pemeriksaan mendalam dengan menganalisis secara komprehensif fakta-fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial pihak terkait, mengidentifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan, serta mengumpulkan berbagai fakta pemeriksaan lainnya. Metode investigasi ini memastikan bukti yang kuat dalam menjatuhkan sanksi.

“Salah satu pola transaksi Saudara BVN adalah manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan sejumlah rekening efek. Tindakan ini menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya,” jelas OJK dalam rilisnya. Manipulasi ini menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek, yang berpotensi memengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham terkait.

Selain manipulasi transaksi, BVN juga terbukti menyebarkan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham. Ia kerap menyampaikan rencana pembelian saham atau perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun, pada saat yang bersamaan, BVN justru melakukan penjualan atau pembelian saham, memanfaatkan reaksi para pengikutnya (followers) atas informasi yang telah ia sampaikan tersebut.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melanggar Pasal 90 UUPM yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK, dan Pasal 92 UUPM yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK. Pelanggaran ini terlihat jelas dalam kasus-kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode yang telah disebutkan.

Tidak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak lain yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) selama periode Januari hingga April 2016. Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan adanya tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham di Bursa Efek.

Secara rinci, PT Dana Mitra Kencana dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 UUPM yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK. PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung terlibat dalam transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler, dengan mengirimkan dan menerima dana untuk bertransaksi, termasuk saham IMPC. Teridentifikasi 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar-nasabah sebesar Rp 43,73 miliar. Transaksi ini dinilai OJK menciptakan gambaran semu atau menyesatkan tentang perdagangan dan harga saham IMPC yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif dan denda kepada Saudara UPT dan Saudara MLN, masing-masing senilai Rp 1,8 miliar. Keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 UUPM yang diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM yang diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK. “Saudara UPT bersama dengan Saudara MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler, melalui pengiriman dan penerimaan dana untuk digunakan bertransaksi, salah satunya saham IMPC, kepada 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar-12 nasabah tersebut mencapai Rp 49,12 miliar,” jelas Hasan Fawzi.

Transaksi yang dilakukan oleh UPT dan MLN ini juga menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek. Transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, melainkan bertujuan untuk memengaruhi pihak lain agar melakukan transaksi saham IMPC.

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian integral dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia. OJK menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini adalah upaya esensial untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas tinggi, serta kompetitif dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *