JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap cara menemukan operator sindikat situs judi online (judol) yang sebelumnya dikelabui oleh lima individu di DI Yogyakarta (DIY). Keberhasilan ini bermula dari penangkapan lima pelaku tindak pidana perjudian online oleh Polda DIY pada akhir Juli lalu, sebagaimana dijelaskan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Kelima tersangka awal tersebut diketahui memiliki modus operandi unik, yaitu dengan mengakali sejumlah situs judol. Mereka secara sistematis membuka puluhan akun baru setiap harinya pada platform seperti Slotbola88, Indobet77, dan Rajaspin88, dengan tujuan untuk meningkatkan peluang kemenangan mereka dari sistem judi online tersebut.
Menyusul penangkapan para pengakali sistem ini, Polda DIY segera berkoordinasi dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kolaborasi strategis ini difokuskan pada gelar perkara mendalam untuk menelusuri dan mengidentifikasi para penyelenggara utama dari ketiga situs judol yang disebutkan.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa dari hasil diskusi dan gelar perkara yang komprehensif, tim penyidik berhasil melancarkan penyelidikan yang berujung pada penemuan dan penangkapan tiga individu kunci sebagai penyelenggara atau operator judi online tersebut.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi dengan inisial MR, AFA, dan BI. MR memiliki peran sentral sebagai kepala admin yang mengelola operasional situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Sementara itu, AFA dan BI berperan sebagai pegawai admin yang membantu menjalankan kegiatan ilegal tersebut.
Modus operandi utama para operator ini adalah mengendalikan praktik perjudian online di Indonesia. Mereka bertindak sebagai admin yang memegang kendali penuh atas proses transaksi finansial, mulai dari deposit hingga withdraw, bagi para anggota atau pemain yang menggunakan rekening bank sebagai metode pembayaran. Ini menunjukkan peran krusial mereka dalam memfasilitasi aliran dana ilegal.
Tidak berhenti pada penangkapan tiga operator tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial AL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AL diidentifikasi sebagai otak di balik perekrutan, yang memberikan instruksi kepada MR untuk merekrut BI dan AFA, serta melatih mereka sebagai admin judi online. Brigjen Himawan juga mengungkapkan adanya rencana untuk memindahkan operasional sindikat ini ke luar negeri, khususnya ke Filipina, untuk mengembangkan pemasaran dan penyelenggaraan perjudian mereka.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang serius. Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal yang sangat berat, yaitu pidana penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, menegaskan keseriusan pihak berwenang dalam menindak praktik judi online ilegal ini.
Ringkasan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap operator sindikat judi online setelah berkoordinasi dengan Polda DIY. Keberhasilan ini bermula dari penangkapan lima pelaku oleh Polda DIY yang mengakali situs judi seperti Slotbola88 dan Rajaspin88 dengan membuka banyak akun. Kolaborasi ini bertujuan menelusuri penyelenggara utama situs-situs tersebut.
Dari hasil penyelidikan mendalam, tim penyidik Bareskrim menangkap tiga operator kunci berinisial MR (kepala admin), AFA, dan BI (pegawai admin) yang mengendalikan transaksi keuangan perjudian. Penyidik juga menetapkan AL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menjadi otak perekrutan. Para tersangka dijerat pasal berlapis seperti UU ITE, UU Transfer Dana, KUHP, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.