PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi di Jakarta yang berujung kerusuhan sejak 25 Agustus 2025. Mereka diduga menghasut pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam menyebarkan ajakan hingga memicu kekerasan.
“Peran tersangka DMR (Delpedro Marhaen) adalah diduga melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 3 September 2025.
Anggota Brimob Pelindas Ojol Diancam Dipecat
Identitas dan Peran Tersangka
Enam tersangka tersebut adalah:
- Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation, diduga berkolaborasi dengan sejumlah akun media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi.
- Syahdan Husein (SH), admin Instagram @gejayanmemanggil, bersama Khariq Anhar (KA), admin @aliansimahasiswapenggugat, dan MS, admin @BPP, diduga ikut menyebarkan ajakan untuk merusak.
- RAP, admin Instagram @RAP, membuat tutorial pembuatan bom molotov serta berperan sebagai koordinator kurir.
- FL, admin TikTok @FG, menyiarkan aksi secara langsung sekaligus mengajak pelajar untuk ikut serta.
500 Prajurit TNI AD dan Brimob Disiagakan di Kompleks Parlemen Jelang Demo DPR RI
Melibatkan Anak di Bawah Umur
Ade Ary menegaskan, sebagian massa aksi merupakan pelajar yang masih berstatus anak di bawah umur. Mereka diduga sengaja dilibatkan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan tanpa perlindungan memadai.
“Pelajar sebagian adalah anak, dilibatkan dan diajak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 87 juncto Pasal 76H juncto Pasal 15 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Kasus ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk sekitar Gedung DPR/MPR RI, kawasan Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan titik-titik lainnya sejak 25 Agustus 2025.***