Kontroversi menyelimuti insiden tragis meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Polsek Menteng secara tegas membantah pernyataan pihak keluarga yang mengeklaim bahwa institusi kepolisian tersebut tidak merespons panggilan telepon dari istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri.
Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, Dwi Librianto, menyatakan bahwa Meta Ayu, istri Arya Daru, sempat berupaya menghubungi Polsek Menteng sebanyak tujuh kali sebelum sang suami ditemukan meninggal dunia. Klaim ini langsung ditanggapi oleh Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi. “Saya sudah tanyakan penyelidiknya, dari keterangan istri tidak ada mengatakan menghubungi Polsek,” tegas Kompol Rezha saat dikonfirmasi pada Minggu (24/8), membantah narasi tersebut.
Sebelum bantahan dari pihak kepolisian, Dwi Librianto telah menyampaikan kronologi lengkap versi keluarga terkait peristiwa nahas tersebut. Menurut penuturan Dwi, serangkaian upaya pencarian dimulai ketika Meta Ayu Puspitantri, yang akrab disapa Pita, kesulitan menghubungi suaminya pada Senin malam, 7 Juli 2025. Pukul 21.20 WIB, Pita mencoba menghubungi Arya Daru, namun panggilannya tidak tersambung. “Pita tidak dapat menghubungi suaminya Daru karena WA-nya tidak aktif dan hanya centang satu,” jelas Dwi, menguraikan kendala komunikasi awal yang dialami.
Karena tidak dapat menghubungi suaminya, Meta Ayu kemudian berinisiatif menghubungi penjaga indekos Arya Daru, Siswanto. Namun, nomor Siswanto juga tidak dapat menerima pesan WhatsApp. Kondisi ini mendorong Pita untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam pencariannya. Pada 8 Juli pukul 00.14 WIB, ia menelepon langsung Polsek Menteng di nomor 021-31926390. “Tujuh kali istrinya menghubungi Polsek Menteng,” ungkap Dwi, menegaskan frekuensi upaya panggilan yang dilakukan.
Tak hanya menghubungi kepolisian, pada tengah malam hingga dini hari, Pita kembali menghubungi Siswanto untuk meminta bantuannya mengecek kamar Arya Daru. Atas permintaan tersebut, pada pagi harinya, Siswanto akhirnya membuka kamar dan menemukan Arya Daru dalam kondisi tidak bernyawa, dengan kepala terlilit lakban. Penemuan ini menjadi puncak dari pencarian panjang yang dilakukan Meta Ayu.
Meskipun temuan awal tersebut menimbulkan pertanyaan besar, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru. Pihak kepolisian menyatakan bahwa almarhum tewas tanpa adanya keterlibatan pihak lain, sebuah kesimpulan yang masih menjadi sorotan publik dan keluarga yang mendambakan kejelasan penuh.
Ringkasan
Polsek Menteng secara tegas membantah klaim keluarga diplomat muda Arya Daru Pangayunan bahwa istrinya, Meta Ayu Puspitantri, telah menghubungi Polsek sebanyak tujuh kali. Kapolsek Kompol Rezha Rahandhi menyatakan penyelidiknya tidak menemukan keterangan dari istri mengenai upaya panggilan tersebut. Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya bersikeras bahwa Meta Ayu menelepon Polsek pada 8 Juli dini hari setelah kesulitan menghubungi suaminya.
Meta Ayu kemudian meminta penjaga indekos untuk mengecek kamar Arya Daru, yang kemudian ditemukan meninggal dunia dengan kepala terlilit lakban. Meskipun demikian, penyelidikan sementara pihak kepolisian menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru. Polisi menyatakan almarhum tewas tanpa adanya keterlibatan pihak lain.