Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini secara resmi mengakhiri masa jabatan Immanuel di Kabinet Merah Putih.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden telah menyetujui pemberhentian tersebut. “Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujar Prasetyo dalam keterangan video yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat (22/8) malam.
Pemberhentian ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Immanuel Ebenezer dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penahanan ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi.
Selain Immanuel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penangkapan Immanuel dan rekan-rekannya dilakukan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu malam (20/8).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, “KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Setyo mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. “Kasus ini sudah terjadi sejak beberapa periode sebelumnya, diperkirakan dari 2019 hingga saat ini,” tambahnya.
Sebelas tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan puluhan kendaraan bermotor yang terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor, sebagai bagian dari proses penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Pemberhentian ini disetujui oleh Presiden dan dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Keputusan ini diambil setelah Immanuel Ebenezer ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama dengan 10 tersangka lainnya. KPK melakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita barang bukti termasuk uang tunai dan puluhan kendaraan. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.