
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan bekerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago untuk memperkuat penegakan hukum dalam konteks penerimaan negara.
“Kami melakukan kerja sama untuk memperkuat enforcement pemeriksaan pajak di lapangan. Kalau kata orang saya di lapangan selalu ada beking. Tadi saya sudah ketemu Menko Polkam, berdiskusi dan setuju melakukan kerja sama,” kata Purbaya mengutip Antara, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam kerja sama ini, Menko Polkam akan mengerahkan polisi, TNI, dan aparat keamanan lainnya untuk mengejar dan menghadapi beking yang menghambat penerimaan negara. Sebagai langkah awal, strategi itu akan dilakukan terhadap aktivitas rokok ilegal.
“Kami akan melibatkan polisi, tentara, dan lain-lain supaya beking itu kabur. Utamanya kami kejar di rokok ilegal dulu. Mungkin sebulan ke depan akan jalan itu,” tutur Purbaya.
Secara paralel, Purbaya berupaya menyelaraskan kebijakan moneter dan fiskal dan menguatkan aktivitas dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan strategi ini, ia berharap penerimaan pajak juga akan membaik.
Selain itu, Kemenkeu aktif memperbaiki Coretax untuk mengurangi kendala yang berpotensi menghambat penerimaan pajak serta menerapkan teknologi akal imitasi (AI) untuk mendeteksi laporan yang melakukan under-invoicing. Menkeu juga berencana merestrukturisasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara besar-besaran sebagai bagian dari langkah pembenahan instansi dan mengintensifkan pengawasan.
Purbaya menjelaskan pengawasan yang dilakukan nantinya bukan dengan menaikkan tarif namun mendeteksi perusahaan yang beroperasi menjual barang ke konsumen langsung secara tunai. Tujuannya untuk menekan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). “Saya heran itu bisa lolos. Tapi nanti dengan restrukturisasi pegawai, saya pikir itu enggak akan bisa lolos lagi,” tuturnya.
Sebagai catatan, pendapatan negara pada APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.153,58 triliun. Jumlah itu terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 459,2 triliun, dan hibah Rp 666,27 miliar.
Pilihan Editor: Untung-Rugi Menambah Lapisan Tarif Cukai Rokok