
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengomentari simulasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang memasukkan peningkatan bertahap Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21) sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk memperkuat investasi publik. Meski menilai usulan itu baik, Purbaya menyatakan pemerintah belum akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat.
“Usulan IMF itu bagus untuk menaikkan pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain,” kata Purbaya usai rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026, seperti dikutip dari Antara.
Ketimbang menaikkan tarif, Purbaya memilih berfokus pada perluasan basis pajak, perbaikan kepatuhan, serta percepatan pertumbuhan ekonomi guna menjaga defisit tetap terkendali tanpa menambah beban wajib pajak dalam waktu dekat. “Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga (rasio defisit fiskal terhadap PDB) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” ucapnya.
Sebelumnya, IMF menilai peningkatan investasi publik menjadi kunci agar Indonesia bisa mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045. Hal tersebut disampaikan lembaga itu dalam laporan bertajuk “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”.
IMF mengungkapkan bahwa peningkatan belanja investasi perlu diiringi dengan mobilisasi penerimaan tambahan. Dengan begitu, peningkatan belanja investasi tetap sejalan dengan aturan defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku,” tulis IMF dalam laporan tersebut.
Adapun sepanjang tahun 2025, defisit Indonesia tercatat mendekati ambang batas, yakni sekitar 2,92 persen terhadap PDB.
Namun IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu dalam laporan tersebut. Salah satu yang dibeberkan di dalam laporan itu adalah bagaimana peningkatan PPh karyawan disimulasikan sebagai pembiayaan dalam model ekonomi, bukan rekomendasi kebijakan yang bersifat mengikat.
Tak hanya mendorong mobilisasi penerimaan, IMF turut menekankan pentingnya peningkatan efisiensi belanja negara. Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai masih relatif terbatas dalam jangka pendek karena adanya kesenjangan efisiensi (efficiency gap). Lembaga itu juga menyarankan agar pemerintah meningkatkan kualitas manajemen investasi publik, memperketat seleksi dan evaluasi proyek, serta memastikan belanja lebih tepat sasaran.
Pilihan Editor: Bisakah Purbaya Menaikkan Rasio Pajak Menjadi 12 Persen