
FIFA secara resmi menjatuhkan sanksi berat kepada mantan Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, menyusul insiden pelanggaran disipliner. Hukuman yang diterima cukup signifikan, yakni larangan mendampingi tim selama 20 pertandingan serta denda sebesar 15 ribu franc Swiss, jumlah yang setara dengan Rp 324 juta.
Keputusan tegas ini ditetapkan oleh Komite Disiplin (Komdis) FIFA setelah melalui sidang yang digelar pada 18 November 2025. Dalam dokumen resmi bernomor FFD-25650, FIFA menyatakan bahwa Sumardji terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Kode Disiplin FIFA, yang secara spesifik mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap ofisial pertandingan.
Insiden pemicu sanksi ini terjadi tak lama setelah pertandingan krusial antara Irak melawan Timnas Indonesia pada 11 Oktober 2025. Laga yang merupakan bagian dari ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 tersebut dilangsungkan di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, menjadi latar belakang peristiwa yang mengantarkan pada hukuman disipliner ini.
Berdasarkan laporan pertandingan yang disampaikan, Sumardji dituding melakukan dorongan keras dari belakang terhadap wasit Na Ming yang berasal dari China, hingga menyebabkan sang ofisial terjatuh. Akibat dari tindakan tidak sportif ini, Sumardji langsung diganjar kartu merah setelah pertandingan berakhir, menegaskan tingkat keseriusan pelanggaran yang ia lakukan.
Tidak hanya Sumardji, dua pemain kunci Timnas Indonesia, yaitu Thom Haye dan Shayne Pattynama, juga turut menerima hukuman kartu merah dalam laga yang sama. FIFA menilai bahwa ketiga individu tersebut terbukti melakukan intimidasi berlebihan terhadap wasit, sebuah perilaku yang dianggap menjurus pada tindakan kekerasan.
Menyusul kejadian tersebut, tepat empat hari setelah insiden, yakni pada 15 Oktober 2025, Sekretaris Komdis FIFA secara resmi membuka proses disiplin terhadap Sumardji. Selama masa pemeriksaan berlangsung, Sumardji memilih untuk tidak mengajukan klarifikasi ataupun pembelaan. Sikap tersebut kemudian diinterpretasikan oleh FIFA sebagai bentuk pengakuan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Meskipun demikian, Sumardji sempat berupaya mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, upaya banding yang diajukannya ditolak oleh FIFA, sehingga sanksi awal tetap berlaku. “Ya, seperti itu sanksi Komdis FIFA. Saya tidak boleh mendampingi tim di bench selama 20 pertandingan,” ungkap Sumardji, mengonfirmasi putusan final tersebut.
Mantan Kapolresta Sidoarjo yang juga pernah menjabat sebagai manajer tim Bhayangkara FC itu secara terbuka menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan sanksi Komdis FIFA. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepadanya sangatlah berat dan di luar nalar. “Super kecewa. Karena tidak masuk nalar dengan peristiwanya,” tegasnya, menyoroti ketidakadilan yang ia rasakan.
Uniknya, meskipun menerima hukuman berat, sanksi ini secara praktis tidak lagi memengaruhi kinerja Sumardji di lingkup Timnas Indonesia saat ini. Hal ini dikarenakan Sumardji telah resmi mengundurkan diri dari posisi manajer Timnas Indonesia pada 16 Desember 2025, tepat setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal SEA Games 2025 Thailand. Kini, fokus utamanya beralih pada perannya sebagai Kepala Badan Tim Nasional (BTN) Indonesia, sebuah posisi strategis yang berbeda dari sebelumnya.
Ringkasan
FIFA secara resmi menjatuhkan sanksi berat kepada mantan Manajer Timnas Indonesia, Sumardji. Ia dilarang mendampingi tim selama 20 pertandingan dan didenda Rp 324 juta menyusul insiden pelanggaran disipliner. Sanksi ini ditetapkan Komite Disiplin FIFA setelah Sumardji terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Kode Disiplin FIFA terkait kekerasan terhadap ofisial pertandingan. Insiden tersebut terjadi usai laga Irak melawan Timnas Indonesia pada 11 Oktober 2025, di mana Sumardji mendorong wasit Na Ming hingga terjatuh.
Meskipun Sumardji sempat mengajukan banding yang kemudian ditolak, sanksi berat ini secara praktis tidak lagi memengaruhi perannya di Timnas Indonesia. Ia telah mengundurkan diri dari posisi manajer pada 16 Desember 2025 dan kini menjabat sebagai Kepala Badan Tim Nasional (BTN). Sumardji sendiri menyatakan sangat kecewa dengan putusan yang dinilainya berat dan di luar nalar.