
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan pemerintah Indonesia menghormati proses politik yang berlangsung di Amerika Serikat sekaligus menyiapkan langkah antisipatif. Hal ini merespons putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden AS Donald John Trump.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Meski begitu, tak lama berselang Trump kembali mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen.
“Kami siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kami hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kami lihat perkembangannya,” ujar Presiden Prabowo di Washington D.C., Amerika Serikat, Sabtu, 21 Februari 2026, dikutip dari keterangan Tim Media Presiden.
Menurut Kepala Negara, kebijakan tarif baru sebesar 10 persen yang diumumkan Trump justru masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh Indonesia. “Saya kira, ya, menguntungkan lah (tarif 10 persen),” kata Prabowo.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, meski ada putusan MA AS, pemerintah RI bakal berusaha mempertahankan tarif 0 persen atau dibebaskan tarif masuknya ke AS terhadap sejumlah produk yang sudah disepakati Prabowo dengan Trump.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kami minta tetap,” kata Airlangga.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D.C., Amerika Serikat, Kamis, 19 Februari 2026, waktu setempat. Penandatanganan ini sekaligus meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen. Pertemuan bilateral kedua kepala negara berjalan sekitar 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace.
Pada 20 Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa kebijakan tarif dagang yang diterapkan Trump ke banyak negara melanggar konstitusi. Mahkamah menilai Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun. Selang beberapa jam setelah putusan dikeluarkan, Presiden Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif 10 persen bagi semua negara.
Pilihan Editor: Bagaimana Sikap Indonesia dalam KTT Perdana Dewan Perdamaian