Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, secara transparan membeberkan perincian lengkap gaji dan tunjangan yang diterima oleh para anggota DPR setiap bulannya. Langkah transparansi ini bukan sekadar pengumuman biasa, melainkan respons konkret terhadap salah satu dari 17+8 tuntutan krusial dari masyarakat, yang batas waktunya telah ditetapkan pada 5 September 2025. Ini menjadi tonggak penting dalam upaya memenuhi harapan publik akan akuntabilitas.
Dasco menegaskan komitmen institusi, menyatakan, “DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.” Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025, menggarisbawahi tekad Dewan untuk lebih terbuka dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Dasco kemudian membagikan sebuah dokumen resmi yang merinci secara detail gaji dan tunjangan bagi anggota DPR periode 2024-2029. Berdasarkan data yang tertera dalam dokumen tersebut, berikut adalah perincian take home pay (THP) atau pendapatan bersih anggota DPR setelah dikurangi berbagai potongan. Perlu dicatat, angka ini sudah memperhitungkan penghapusan tunjangan perumahan yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta per bulan, menunjukkan upaya penyesuaian yang signifikan.
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
Komponen pendapatan awal yang diterima oleh setiap anggota DPR meliputi beberapa elemen dasar:
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp 420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Dari komponen-komponen tersebut, total gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima adalah Rp 16.777.680.
Tunjangan Konstitusional dan Honorarium Fungsi Dewan
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, anggota DPR juga menerima tunjangan konstitusional yang menunjang berbagai tugas dan fungsi mereka:
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp 7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
- Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:
- Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Apabila semua komponen ini dijumlahkan, total tunjangan konstitusional mencapai Rp 57.433.000.
Dengan demikian, dari akumulasi seluruh komponen pendapatan di atas, total pendapatan bruto seorang anggota DPR adalah Rp 74.210.680. Setelah dikurangi potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15 persen, yaitu Rp 8.614.950, maka take home pay atau pendapatan bersih bulanan yang diterima anggota DPR adalah Rp 65.595.730.
Informasi mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR ini menegaskan komitmen lembaga perwakilan rakyat untuk meningkatkan transparansi, sejalan dengan tuntutan dan harapan publik. Hal ini juga selaras dengan pernyataan sebelumnya dari Dasco yang menyebutkan bahwa anggota DPR nonaktif tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan, menandakan adanya penataan sistem remunerasi di lingkungan legislatif.
Ringkasan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara transparan membeberkan rincian lengkap gaji dan tunjangan anggota DPR periode 2024-2029 sebagai respons terhadap tuntutan publik akan akuntabilitas. Langkah ini juga mencakup penghapusan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Berdasarkan dokumen resmi, total pendapatan bruto seorang anggota DPR adalah Rp 74.210.680. Setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) 15%, pendapatan bersih atau take home pay bulanan yang diterima adalah Rp 65.595.730.
Rincian pendapatan tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat sebesar Rp 16.777.680, serta tunjangan konstitusional dan honorarium fungsi dewan yang berjumlah Rp 57.433.000. Pengungkapan ini menegaskan komitmen DPR untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan bahwa anggota DPR yang nonaktif tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan.