
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023.
“Menyatakan terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di persidangan Kamis, 26 Februari 2026.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, kekayaan Riva bisa dilelang untuk membayar denda. Apabila harta yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain Riva, majelis hakim juga membacakan vonis mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Total ada 9 terdakwa kasus korupsi Pertamina yang hari ini dijadwalkan dibacakan vonisnya. Namun, hakim membaginya ke dalam beberapa sesi pembacaan. Vonis Riva, Maya, dan Edward dibacakan jelang Magrib pada Kamis, 26 Februari 2026.
Riva sebelumnya didakwa menyetujui pelelangan impor BBM oleh perusahaan asal Singapura, yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd yang diusulkan oleh Maya Kusuma. Dalam proses lelang tersebut, perusahaan itu mendapat keistimewaan dari Edward dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd. Padahal sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
Perbuatan mereka disebut telah memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd masing-masing sebesar USD 4,3 juta dan USD 1,3 juta. Jaksa menyebut perbuatan ketiganya menyebabkan negara melalui PT Pertamina merugi.
Jaksa menyatakan Riva sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada PT Pertamina Patra Niaga kala itu memberikan harga jual solar non subsidi di bawah harga jual terendah kepada pembeli swasta tertentu di sektor industri pertambangan, badan usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (INU), dan agen BBM.
Impor saat itu bisa dilakukan karena para pejabat Pertamina sengaja mengkondisikan penurunan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Pertamina menolak tawaran produksi minyak mentah dari dalam negeri dengan dalih tidak sesuai dengan spesifikasi. Guna menutup kekurangan kebutuhan dalam negeri tersebut, Pertamina kemudian mengakalinya dengan jalur impor. Padahal seyogyanya produksi minyak dalam negeri mencukupi.
Dalam proses impor tersebut, jaksa juga menemukan adanya mark up sewa kapal, termasuk pembelian BBM Ron 92, tapi yang datang Ron 90. Selain itu jaksa juga menemukan adanya tekanan dari pihak swasta dalam kerja sama penyewaan kilang BBM antara Pertamina dan PT OTM dengan jangka kontrak 10 tahun terhitung pada 2014. Padahal menurut penilaian jaksa, Pertamina saat itu tidak membutuhkan tambahan kilang minyak untuk penyimpanan impor BBM. Benefecial Owner dari PT OTM tidak lain adalah Mohammad Riza Chalid dan Muhammad Kerry Adrianto.
Pilihan Editor: Bagaimana Para Tersangka Berkomplot Mengimpor dan Mengoplos BBM