RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Apa Dampaknya?

DPR Sahkan RUU Haji Jadi Undang-Undang, BP Haji Jadi Kementerian #newsupdate #Update #news #text

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang. Keputusan penting ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPR, menandai langkah signifikan dalam perbaikan regulasi dan penyelenggaraan ibadah haji serta umrah di Indonesia.

Momen pengesahan tersebut berlangsung setelah Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, melemparkan pertanyaan penentu kepada seluruh anggota dewan. “Apakah Undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang perjalanan haji dan umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun pada Selasa (26/8). Serentak, gemuruh kata ‘Setuju’ dari para anggota DPR menggema, mengukuhkan legalitas payung hukum baru tersebut.

Sebelum palu persetujuan diketuk, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan laporan dari Panitia Kerja (Panja) terkait RUU tersebut. Dalam penjelasannya, Marwan menekankan urgensi revisi Undang-Undang ini sebagai fondasi vital untuk peningkatan pelayanan haji bagi jemaah Indonesia.

Marwan merinci bahwa peningkatan layanan ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari sektor akomodasi, konsumsi, dan transportasi, hingga pelayanan kesehatan yang komprehensif. Perbaikan ini akan diterapkan baik di tanah air maupun selama di Tanah Suci Makkah. Tak hanya itu, perbaikan signifikan juga diupayakan untuk pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), memastikan kenyamanan jemaah di setiap tahapan ibadah.

Di samping itu, kesepakatan signifikan juga dicapai terkait perubahan bentuk kelembagaan penyelenggara haji. BP Haji, entitas yang sebelumnya mengemban tugas tersebut, akan diubah menjadi sebuah kementerian. Marwan Dasopang menggarisbawahi, “Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah RI bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk kementerian haji dan umrah,” menandai langkah fundamental dalam restrukturisasi tata kelola ibadah haji dan umrah.

Ringkasan

RUU Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan haji dan umrah bagi jemaah Indonesia, meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci, termasuk di Armuzna.

Perubahan signifikan lainnya adalah transformasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPJ) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi tata kelola ibadah haji dan umrah untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada para jemaah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *