PRASWAD Nugraha, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, merupakan “kado kemerdekaan yang menyakitkan”. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kelonggaran hukuman bagi koruptor kelas kakap.
Korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sendiri dikenal sebagai salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis Rp 2,3 triliun. Kasus ini telah memicu kemarahan publik dan menuntut penegakan hukum yang tegas.
Menurut Praswad, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Setya Novanto sejatinya adalah simbol kuat komitmen negara dalam memberantas korupsi tingkat tinggi. “Namun, perjalanan hukumnya kemudian dipenuhi dengan berbagai keringanan: mulai dari remisi berulang, putusan peninjauan kembali (PK) yang mengurangi masa hukuman, hingga akhirnya pembebasan bersyarat,” ujar Praswad dalam keterangan resminya pada Senin, 18 Agustus 2025.
Secara hukum, pembebasan bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana. Namun, Praswad menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut perlakuan selektif dan ketat dalam pemberian hak tersebut. Ia memperingatkan, jika proses ini dilakukan secara serampangan, publik akan menilai bahwa negara gagal memberikan efek jera terhadap para koruptor. “Akumulasi keringanan yang diterima Setya Novanto, berupa remisi, PK, hingga PB, berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegas Praswad.
Bebasnya Setya Novanto dikhawatirkan dapat memunculkan interpretasi di masyarakat bahwa hukum bisa “diakali” oleh koruptor kelas kakap. Situasi ini, menurut Praswad, sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan oleh pemerintah, termasuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Praswad selanjutnya menuturkan bahwa pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi seharusnya dilakukan dengan sangat selektif, berlandaskan indikator yang jelas dan terukur. Indikator tersebut bisa mencakup apakah pelaku telah kooperatif dalam mengembalikan kerugian negara, menunjukkan penyesalan yang nyata, serta memberikan kontribusi positif selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Tanpa adanya standar yang transparan dan akuntabel, Praswad khawatir pembebasan bersyarat akan dipersepsikan sebagai bentuk kompromi terhadap kejahatan luar biasa ini. “Pesan yang tersampaikan justru berbahaya, bahwa korupsi bisa dinegosiasikan,” pungkasnya, menggarisbawahi ancaman terhadap integritas sistem hukum.
Pengurangan Hukuman Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat
Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP pada 24 April 2018. Pengadilan memutuskan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto pada 4 Juni 2025. Putusan PK ini mengurangi masa hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Masa larangan untuk menduduki jabatan publik juga dipersingkat, menjadi 2 tahun 6 bulan.
Selama menjalani pidana di balik jeruji besi, Setya Novanto juga beberapa kali mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. “Total 28 bulan 15 hari,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi kepada awak media di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Mashudi menegaskan bahwa meskipun telah menerima pembebasan bersyarat, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Ia tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala hingga 1 April 2029 ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, sebagai bagian dari ketentuan pembebasan bersyaratnya.
Pilihan Editor: Daftar Kepala Kejari Jaksel Sejak Putusan Silfester Matutina Inkrah
Ringkasan
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut pembebasan ini sebagai “kado kemerdekaan yang menyakitkan” dan mengkhawatirkan publik. Ia menyoroti serangkaian keringanan hukuman yang diterima Novanto, termasuk remisi dan putusan PK, yang berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Praswad menekankan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus diperlakukan secara selektif dan ketat dalam pemberian hak seperti PB.
Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Hukuman tersebut kemudian berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali. Novanto juga menerima total remisi 28 bulan 15 hari selama menjalani pidana. Meskipun bebas bersyarat, ia masih wajib melapor secara berkala hingga April 2029 ke Balai Pemasyarakatan Bandung.