Setya Novanto: Skandal e-KTP, Penangkapan Dramatis, dan Upaya Kabur

Setya Novanto telah bebas bersyarat. Politikus Partai Golkar ini terjerat kasus korupsi e-KTP. Bagaimana rekam jejak Setya Novanto?

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, dijadwalkan akan memperoleh status bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana di balik jeruji besi. Politikus senior Partai Golkar yang tersandung kasus korupsi megaproyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ini direncanakan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025.

Pria yang akrab disapa Setnov ini sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 24 April 2018. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Namun, melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), vonis tersebut diubah menjadi 12,5 tahun penjara, disertai denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 atau sekitar Rp 49,052 miliar. Putusan yang meringankan hukuman Setnov ini akan dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Surya Jaya, hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dimungkinkan karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov dikabulkan, mengurangi masa pidananya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Kusnali juga menegaskan bahwa Setnov telah memenuhi syarat menjalani dua pertiga masa pidana dari total vonis 12,5 tahun tersebut. Proses pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov juga telah disetujui melalui sidang Ditjenpas pada 10 Agustus 2025, yang merekomendasikannya untuk mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

Pertimbangan untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Kriteria yang terpenuhi meliputi berkelakuan baik selama di tahanan, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan risiko. Rekomendasi pembebasan bersyarat ini diberikan bersamaan dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia. Meski demikian, Setya Novanto tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Lapas Sukamiskin.

Berdasarkan arsip Tempo, Setya Novanto merupakan alumni SMA 9 Jakarta, yang kini dikenal sebagai SMA 70 Bulungan, Jakarta Selatan. Setelah menamatkan pendidikan menengah, pria kelahiran Bandung, 12 November 1955, ini melanjutkan studinya di Surabaya. Di Kota Pahlawan tersebut, untuk membiayai hidup dan kuliahnya di jurusan akuntansi Universitas Widya Mandala, Setya Novanto berjualan beras dan madu di Pasar Keputren. Ia juga pernah menjajal profesi sebagai salesman di sebuah diler mobil, bahkan sempat melenggang di atas panggung sebagai peraga busana.

Ketika kembali ke Jakarta pada tahun 1979, Setya Novanto sempat menumpang di kediaman keluarga politikus Partai Demokrat, Hayono Isman, sahabat karibnya sejak masa SMA, di Jalan Menteng, Jakarta Pusat. Berbekal gelar sarjana muda akuntansi, ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti. Selama kuliah, ia tetap melakukan berbagai pekerjaan serabutan demi membiayai studinya, mulai dari mencuci mobil, membuka jasa fotokopi, hingga berkongsi dagang dengan Hayono.

Kiprah Setya Novanto di kancah politik dimulai pada tahun 1974 sebagai kader Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957, yang merupakan salah satu sayap organisasi pemuda Partai Golkar. Perjalanan kariernya semakin menanjak ketika ia resmi menjadi anggota Partai Golkar dan berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI pada tahun 1999. Sejak saat itu, ia sukses melenggang ke Senayan selama enam periode berturut-turut. Kariernya di Golkar pun semakin cemerlang, puncaknya ia terpilih sebagai Ketua Umum partai berlambang pohon beringin tersebut dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Nusa Dua, Bali, pada 17 Mei 2016.

Sebagai pucuk pimpinan Golkar, Setnov pernah berperan penting dalam mendamaikan dualisme kepemimpinan di Kosgoro 1957 pada 19 Januari 2017. Kala itu, Kosgoro 1957 dilanda konflik internal antara kubu pimpinan Agung Laksono dan Aziz Syamsuddin. Aziz mengklaim dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kosgoro 1957 melalui Musyawarah Besar Luar Biasa di Bali pada Januari 2016, padahal Agung Laksono masih menjabat sebagai Ketua Umum hingga tahun 2018 dan menolak mengakui kepemimpinan Aziz. Novanto menyatakan rekonsiliasi salah satu organisasi sayap Partai Golkar itu dapat tercapai setelah dirinya beberapa kali menjalin komunikasi dengan Agung Laksono dan Aziz Syamsuddin.

Setya Novanto dikenal sebagai politikus yang lincah dan pandai bermanuver. Sebelum terjerat kasus e-KTP, namanya berulang kali terseret dalam sejumlah dugaan kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus pengalihan hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang diduga merugikan negara sebesar Rp 904,64 miliar. Kasus ini mencuat setelah Bank Bali mentransfer lebih dari Rp 500 miliar kepada PT Era Giat Prima, perusahaan milik Setnov, Djoko S. Tjandra, dan Cahyadi Kumala. Namun, Setnov bebas setelah kasus ini kemudian mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan pada 18 Juni 2003.

Kasus lainnya yang pernah menyeret namanya adalah penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton pada tahun 2003. Setya Novanto, bersama rekannya di Golkar, Idrus Marham, diduga sengaja memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor Inkud dari gudang pabean ke gudang non-pabean, padahal bea masuk dan pajak beras tersebut belum dibayar, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 122,5 miliar. Keduanya dilaporkan pada Februari-Desember 2003 atas tindakan tersebut. Setya Novanto hanya diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 27 Juli 2006. Nama Setnov juga terseret dalam kasus penyelundupan limbah beracun (B-3) di Pulau Galang, Batam, pada tahun 2006, di mana ia disebut-sebut berperan sebagai negosiator dengan eksportir limbah di Singapura.

Dalam kasus korupsi Proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012, Setya diduga mengatur aliran dana kepada anggota Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran PON dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Ia pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Juni 2012 sebagai saksi, karena pernah ditemui oleh Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas PON Riau. Setya juga diperiksa untuk tersangka Rusli Zainal pada 19 Agustus 2013. Rusli sendiri merupakan Gubernur Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perubahan peraturan daerah untuk penganggaran PON. Politikus Partai Golkar itu membantah semua tuduhan dan mengaku tidak mengetahui soal kasus PON.

Kasus terakhir yang akhirnya menjebloskan Setya Novanto ke penjara adalah korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada tahun 2013. Sengkarut kasus proyek e-KTP ini cukup panjang dan berliku. Awalnya, Setya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun, status tersangka atas dirinya tidak berlangsung lama. Pada 29 September 2017, status tersangka itu dibatalkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar. Setya Novanto memenangkan sidang praperadilan, dan putusan hakim menyatakan status tersangka atas dirinya tidak sah.

Tak berhenti di situ, KPK membuka penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. Dalam proses penyelidikan ini, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 10 November 2017. Setya pun kembali menggugat keabsahan status tersangka atas dirinya untuk kali kedua. Pada Rabu, 13 Desember 2017, sidang putusan praperadilan Setya akan digelar. Namun, sidang itu berpacu dengan sidang perdana pokok perkara Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang juga akan digelar di hari yang sama. Ketika hakim mengetok palu memulai sidang perdana pokok perkara Setya, otomatis sidang praperadilan pun gugur.

Pengadaan proyek e-KTP terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, Setnov juga diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga ikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada penyelidikan pertama, Setnov dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit pada 11 September dan 18 September 2017. KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP pada 10 November 2017 setelah gugatan praperadilan Setnov dikabulkan. Pada 15 November 2017, KPK menjemput paksa Setya Novanto karena sudah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK. Enam pegawai KPK menyambangi Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 15 November 2017. Para penyidik menggeledah rumah Setya hingga dini hari. Namun, Setya tidak ditemukan di rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada 16 November 2017, Setnov dikabarkan masuk RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat. Ia kembali mangkir dari pemanggilan dengan alasan dirawat di rumah sakit. Pengacaranya saat itu, Fredrich Yunadi, menyebut Setya mengalami benjol di bagian kepala akibat insiden tersebut, bahkan ia mengibaratkan benjolan di kepala Setnov hingga seukuran bakpao. KPK akhirnya menahan Setnov pada 17 November 2017. Namun, karena kondisi sakit, ia dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhirnya memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun pada 24 April 2018.

Setya Novanto sempat menjadi perhatian publik karena upayanya melarikan diri dari tahanan. Pada 10 Juni 2019, Setya mengeluh sakit pada lengannya. Ia pun dirujuk untuk diperiksa di Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jawa Barat. Sehari kemudian, pada 11 Juni, Setnov diberangkatkan ke rumah sakit tersebut, dikawal oleh petugas lembaga pemasyarakatan dan Kepolisian Sektor Arcamanik. Di sana, Setya menjalani rawat inap. Pada Jumat, 14 Juni 2019, Setnov dijadwalkan keluar dari rumah sakit. Setya berdalih akan membayar rekening di lantai dasar dan meminta pengawal menunggu di lantai 8, tempatnya dirawat. Namun, Setya tak kunjung muncul. Saat pengawal turun ke bawah, ternyata ia sudah tidak ada. Petugas itu lalu melapor ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Setnov akhirnya ditemukan di kawasan Padalarang bersama istrinya pada pukul 18.00 WIB. Tercatat, Setya berada di Padalarang selama tiga hingga empat jam. Foto Setya saat kabur sempat beredar luas di media sosial. Dalam foto tersebut, Setnov terlihat sedang pergi ke sebuah tempat penjualan bahan bangunan di kawasan Padalarang pada siang hari tanggal 14 Juni 2019. Ia mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam, dan wajahnya ditutup masker. Setelah kejadian ini, ia dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, yang dikenal sebagai penjara super maksimum.

Pilihan Editor: Kado Remisi Kemerdekaan untuk Koruptor

Alfan Hilmi, Mutia Yuantisya, Ayu Cipta, Denis Riantiza, Fajar Pebrianto, Dewi Nurita, Amelia Rahima Sari, Friski Riana, Maria Rita Hasugian, dan Pusat Data dan Analisis Tempo (PDAT) berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Ringkasan

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi mega proyek e-KTP, dijadwalkan akan memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 dari Lapas Sukamiskin. Vonis awalnya 15 tahun penjara diringankan menjadi 12,5 tahun melalui Peninjauan Kembali (PK), disertai denda Rp 500 juta dan uang pengganti sekitar Rp 49 miliar. Pemberian pembebasan bersyarat ini telah sesuai aturan karena Setya Novanto telah memenuhi syarat, termasuk menjalani dua pertiga masa pidana dan menunjukkan perilaku baik.

Karier politik Setya Novanto sangat cemerlang hingga menjabat Ketua Umum Partai Golkar, namun ia berulang kali terseret dugaan kasus korupsi sebelum kasus e-KTP. Dalam kasus e-KTP, ia diduga mengatur persetujuan anggaran dan pemenang lelang, menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Proses hukumnya diwarnai penetapan tersangka yang batal lalu ditetapkan kembali, penjemputan paksa oleh KPK, insiden “tiang listrik”, serta upaya melarikan diri dari tahanan pada tahun 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *