Tanggul Beton Cilincing: Trenggono Ungkap Izin Sudah Lama Terbit

KKP telah melakukan verifikasi lapangan terkait dengan keluhan nelayan di Cilincing atas proyek reklamasi di area PT KCN.


Kontroversi mengenai pembangunan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang ramai dikeluhkan para nelayan setempat, kini mendapatkan tanggapan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Trenggono menegaskan bahwa proyek pembangunan tanggul tersebut telah mengantongi perizinan lengkap dan telah berlangsung sejak lama. “Izinnya lengkap, kok. Sudah lama, kok,” kata Trenggono kepada awak media di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 September 2025.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono. Ia menyatakan bahwa tanggul beton di Cilincing tersebut memiliki izin resmi berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Menurut Pung, KKP telah melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terkait keluhan para nelayan di Cilincing atas proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (PT KCN).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pung menggarisbawahi bahwa proyek reklamasi itu telah memenuhi seluruh persyaratan izin yang berlaku. Selain itu, PT KCN juga dinilai tidak menutup akses tradisional para nelayan setempat untuk melaut dan mencari ikan, sebuah poin krusial yang menjadi kekhawatiran utama masyarakat pesisir. Pengembangan terminal umum yang dibangun oleh PT KCN sendiri, kata Pung, memiliki tujuan strategis untuk memperkuat konektivitas maritim dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Meski demikian, Pung menegaskan bahwa penyediaan infrastruktur modern tersebut harus tetap mematuhi aturan yang ada dan tidak boleh melanggar hak-hak masyarakat.

Lebih jauh, KKP berkomitmen penuh untuk terus mengawasi kegiatan reklamasi ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi nelayan dan masyarakat pesisir Cilincing. Pemerintah memastikan bahwa kepentingan para nelayan serta kelestarian lingkungan laut menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan. Komitmen ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan antara pembangunan infrastruktur vital dan perlindungan terhadap mata pencaharian serta lingkungan hidup masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta, Ciko Tricanescoro, mengklarifikasi bahwa tanggul yang menjadi perbincangan ini bukanlah bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Proyek NCICD merupakan pembangunan tanggul yang lebih besar di pesisir utara Jakarta dengan tujuan utama mencegah banjir rob. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang juga menyebut bahwa tanggul beton Cilincing itu tidak termasuk dalam kategori proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall, membedakannya dari proyek-proyek skala besar lainnya di Jakarta.

Kontroversi mengenai tanggul beton yang diperkirakan membentang sepanjang 2 hingga 3 kilometer ini pertama kali mencuat dan menjadi perbincangan hangat setelah sebuah akun Instagram bernama @cilincinginfo mengunggah video yang menampilkan bangunan beton tersebut. Video itu memperlihatkan struktur beton masif yang melintang di sepanjang pesisir laut, dengan narasi dari seseorang dalam video yang mengungkapkan kekhawatiran: “Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2-3 kilometer panjangnya. Jadi awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini.” Unggahan ini kemudian memicu diskusi luas di kalangan masyarakat dan media.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang dan Apa Tujuannya?

Ringkasan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, memiliki izin lengkap dan telah berjalan lama. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa proyek reklamasi PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) ini mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). KKP menemukan bahwa proyek tersebut memenuhi persyaratan izin dan tidak menutup akses tradisional para nelayan setempat.

Pung Nugroho Saksono menambahkan bahwa pembangunan terminal umum oleh PT KCN bertujuan memperkuat konektivitas maritim, dengan komitmen KKP untuk mengawasi agar tidak merugikan nelayan dan lingkungan. Dinas Sumber Daya Air Jakarta juga mengklarifikasi bahwa tanggul ini bukan bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Giant Sea Wall. Kontroversi proyek tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer ini pertama kali mencuat melalui unggahan video di akun Instagram @cilincinginfo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *