Terpidana Korupsi E-KTP Selain Setya Novanto: Daftar Lengkap & Terbaru

Selain para terpidana, KPK sedang mengejar satu orang tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Bekas Ketua DPR, Setya Novanto, kini telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi total 28 bulan 15 hari. Sebelumnya, terpidana kasus megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ini dijatuhi hukuman 12 tahun dan enam bulan penjara.

Kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini telah menyeret banyak pihak, termasuk sejumlah nama besar yang pernah menduduki posisi penting. Setidaknya, ada 12 individu yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Berikut adalah daftar nama-nama yang tersangkut dalam pusaran kasus korupsi e-KTP:

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP anggaran tahun 2011-2012 pada Selasa, 22 April 2014. Penahanan Sugiharto dilakukan pada Oktober 2016. Dalam persidangan, Sugiharto mengakui telah empat kali menyerahkan uang kepada anggota DPR Miryam S. Haryani. “Saya menyerahkan ke orang yang ada di rumah (Miryam),” ujar Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017. Dana tersebut, menurutnya, merupakan permintaan mantan Dirjen Dukcapil Irman. “Pak Irman jelaskan untuk reses anggota DPR,” tambahnya. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Sugiharto, denda sebesar Rp 500 juta, subsider 8 bulan kurungan.

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman

KPK menetapkan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada September 2016, dan ditahan pada Desember di tahun yang sama. MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.

Andi Narogong

Nama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi sorotan dalam berbagai persidangan. Ia disebut sebagai sosok sentral yang mendominasi dakwaan jaksa karena perannya dalam mengatur pembagian uang dalam kasus e-KTP. Tak lama setelah Irman dan Sugiharto, Andi menyusul menjadi tersangka. Nama Andi juga kuat dikaitkan dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kerap disebut dalam dakwaan. MA menghukum Andi Narogong selama 13 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar.

Markus Nari

Anggota DPR Markus Nari diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Irman, dan sebagai realisasinya, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Selain dugaan penerimaan suap, KPK juga menyatakan Nari merintangi penyidikan kasus ini. MA menghukum Nari selama delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 900 ribu.

Made Oka Masagung

Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui dua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah USD 3,8 juta, yang kemudian diteruskan kepada Novanto. MA telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Made Oka Masagung, sehingga vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan tetap berlaku.

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo

Irvanto, yang merupakan keponakan Setya Novanto, diduga menjadi perantara suap bagi eks Ketua DPR tersebut. Irvanto diduga menerima total USD 3,5 juta antara 19 Januari 2012 hingga 19 Februari 2012, yang diperuntukkan bagi Novanto. Dana ini disebut sebagai fee 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Anang Sugiana Sudiharjo

Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017. Ia diduga turut menyuap sejumlah anggota DPR, termasuk Setya Novanto. MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Anang, namun tetap menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,73 miliar.

Miryam S. Haryani

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi Pemerintahan DPR RI ke beberapa daerah. Permintaan tersebut disanggupi Kemendagri, dan uang diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan. Sepanjang tahun 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman serta Sugiharto. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Miryam dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Husni Fahmi

Bekas Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP), Husni Fahmi, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP tahun 2011-2013. Peran Husni adalah merekomendasikan kepada Kemendagri mengenai spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko e-KTP, konfigurasi spesifikasi teknis, serta daftar harga. Data ini, yang disusun oleh Husni dan timnya, kemudian dipergunakan sebagai bahan acuan dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) seharga Rp 18 ribu per keping KTP, di mana harga tersebut sudah dinaikkan (mark up) dan tanpa mempertimbangkan diskon untuk barang-barang tertentu.

Isnu Edhi Wijaya

Sama seperti Husni Fahmi, Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, juga divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP tahun 2011-2013. Isnu berperan sebagai ketua konsorsium PNRI, yang beranggotakan semua direktur utama anggota konsorsium, yaitu Isnu Edhi Wijaya mewakili Perum PNRI, Arief Safari mewakili PT Sucofindo, Wahyuddin Bagenda mewakili PT LEN Industri, Anang Sugiana Sudihardjo mewakili PT Quadra Solution, dan Paulus Tannos mewakili PT Sandipala Arthaputra.

Selain para terpidana yang telah menjalani proses hukum, KPK tengah gencar mengejar salah satu tersangka, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Thjin. Paulus Tannos telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Pemerintah saat ini berupaya mengupayakan ekstradisi agar Paulus dapat diadili di Indonesia. Paulus sendiri telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Paulus disebut melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor seperti Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi, dan Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya. Pertemuan-pertemuan itu, menurut KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang. Selain itu, KPK menduga Paulus juga melakukan pertemuan dengan sejumlah tersangka lainnya untuk menyepakati besaran fee 5 persen sekaligus skema pembagian fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

Budi Riza, Dwi Arjanto, Andita Rahma, dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Klaim Berlebihan Makan Bergizi Gratis

Ringkasan

Kasus megakorupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun telah menyeret banyak pihak, termasuk sejumlah nama besar, selain mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kini telah bebas. Beberapa terpidana utama meliputi mantan pejabat Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Irman, yang masing-masing divonis 15 tahun penjara. Pengusaha Andi Narogong juga divonis 13 tahun, dikenal sebagai sosok sentral yang mengatur pembagian uang dalam skandal tersebut.

Selain itu, anggota DPR Markus Nari, Made Oka Masagung, dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, juga dijatuhi hukuman berat atas peran mereka dalam perantara atau penerimaan suap. Para direktur seperti Anang Sugiana Sudiharjo, Husni Fahmi, dan Isnu Edhi Wijaya turut dihukum karena keterlibatan dalam proyek tersebut. KPK kini berupaya mengekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus ini, yang telah ditangkap di Singapura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *