Polemik terkait tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI senilai Rp 50 juta per bulan kian memanas di tengah sorotan publik. Kebijakan ini menuai beragam respons, salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal. Menurut Hekal, besaran tunjangan tersebut masih dalam batas kewajaran dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan, dana tersebut bukan untuk berfoya-foya, melainkan masih “in line” dengan apa yang berlaku saat ini. Bahkan, politikus Partai Gerindra itu berpandangan bahwa tunjangan penghasilan untuk anggota DPR yang mayoritas berdomisili di Jakarta ini, sejatinya masih lebih rendah dibandingkan tunjangan yang diterima oleh sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di beberapa wilayah Pulau Jawa. Hekal menambahkan, pemberian tunjangan yang sangat minim justru dikhawatirkan dapat memicu praktik pencarian dana dengan cara lain yang berpotensi lebih berbahaya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Ia memaparkan bahwa mulai periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai konsekuensinya, alokasi anggaran untuk pemeliharaan RJA di Kalibata pun akan ditiadakan mulai tahun 2025. Oleh karena itu, penetapan tunjangan perumahan menjadi mekanisme pengganti atas hilangnya fasilitas RJA bagi para anggota DPR. Indra Iskandar juga mengungkapkan bahwa penetapan nominal tunjangan sebesar sekitar Rp 50 juta setelah dipotong pajak ini telah melalui administrasi formal dan disetujui oleh Kementerian Keuangan pada Agustus 2024. Adapun patokan atau benchmark yang digunakan dalam menentukan angka tersebut adalah besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD Jakarta.
Namun, kebijakan tunjangan ini tak luput dari kritik tajam. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai angka tunjangan sebesar itu terlalu fantastis dan tidak mencerminkan ‘sense of crisis‘. Ia menekankan bahwa saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedang dalam upaya efisiensi, sementara masyarakat luas menghadapi tekanan berat pada daya beli mereka. Bhima Yudhistira menambahkan, berdasarkan data Celios, rata-rata pengeluaran per kapita untuk sewa rumah di Jakarta saat ini hanya sekitar Rp 819 ribu per bulan. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa para wakil rakyat seharusnya mengacu pada rata-rata biaya hidup masyarakat yang mereka wakili. Kesenjangan yang amat lebar antara tunjangan Rp 50 juta dengan realitas biaya sewa di lapangan, menurut Bhima, menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan.
Ervana Trikarinaputri dan Anastasya Lavenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Apa yang Terjadi Ketika Dana Daerah Dipangkas
Ringkasan
Polemik tunjangan rumah anggota DPR RI senilai Rp 50 juta per bulan menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, membela tunjangan tersebut wajar dan sesuai regulasi, bahkan mengklaimnya lebih rendah dari tunjangan DPRD di beberapa wilayah Jawa. Ia juga berpandangan bahwa tunjangan yang terlalu minim justru berpotensi memicu pencarian dana dengan cara lain.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan tunjangan ini menggantikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang ditiadakan mulai periode 2024-2029. Nominal Rp 50 juta setelah pajak disetujui Kementerian Keuangan pada Agustus 2024, dengan patokan tunjangan DPRD Jakarta. Namun, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengkritik tunjangan tersebut fantastis dan tidak mencerminkan ‘sense of crisis’, mengingat rata-rata pengeluaran sewa rumah di Jakarta jauh di bawah angka tersebut.