Tunjangan DPR Dipangkas: Adilkah? Ini Kata Pengamat!

Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai inti masalah bukan hanya masalah gaji dan tunjangan anggota DPR.

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap gaji dan tunjangan para anggotanya, sebuah langkah signifikan menyusul gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah yang menuntut keadilan dan akuntabilitas. Aksi massa tersebut, yang bahkan sempat menimbulkan korban jiwa, menjadi pendorong utama bagi parlemen untuk meninjau kembali kebijakan kompensasi anggotanya.

Menanggapi tuntutan masyarakat luas, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan beberapa poin kesepakatan penting yang telah dicapai dewan. Dalam pernyataannya di Senayan, Jakarta, Jumat, 5 September 2025, Dasco mengungkapkan, “Poin pertama, DPR menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.” Keputusan ini menandai dimulainya reformasi dalam struktur tunjangan DPR.

Perbaikan lain yang turut menjadi fokus DPR adalah pemberlakuan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, sebuah langkah yang diharapkan dapat menghemat anggaran dan mengembalikan fokus pada prioritas domestik. Tak hanya itu, DPR juga tengah mempertimbangkan kembali sejumlah tunjangan lain yang selama ini melekat pada anggotanya, seperti biaya listrik, biaya jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, Dasco turut melampirkan rincian total gaji dan tunjangan anggota DPR yang mencapai Rp 65,5 juta per bulan, memungkinkan publik untuk melihat langsung struktur penghasilan para wakil rakyat.

Namun, menurut Ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, inti masalah yang mengemuka bukan hanya soal besaran gaji anggota dewan. “Melainkan rasa keadilan dan relevansi kinerja,” tegas Achmad kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2025. Ia menyoroti bahwa besaran tunjangan yang ada saat ini sering kali tidak berbanding lurus dengan persepsi publik mengenai kualitas kerja dan kontribusi anggota dewan terhadap negara.

Achmad berpendapat bahwa solusi atas tuntutan masyarakat harus bersifat berlapis dan komprehensif. Pertama, ia menekankan pentingnya bagi DPR untuk memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dan terukur. Ini termasuk progres Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yang benar-benar disahkan, kualitas pengawasan anggaran yang efektif, serta bukti advokasi isu-isu daerah pemilihan (dapil) yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, seperti stabilisasi harga pangan, peningkatan layanan kesehatan, dan penciptaan peluang kerja.

Selain kinerja, Achmad juga menyoroti aspek transparansi. Menurutnya, perlu ada keterbukaan aset melalui pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang diaudit secara acak dan mandiri. Penelusuran benturan kepentingan harus dilakukan secara ketat, serta publikasi rapor kinerja tahunan setiap anggota DPR menjadi keharusan. Reformasi alokasi tunjangan DPR dinilai krusial, di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memprioritaskan kebutuhan yang menunjang fungsi representasi dan pengawasan, bukan sekadar keinginan yang bersifat historis atau simbolis.

Ia mengkritik beberapa jenis tunjangan yang dianggap tidak lagi relevan dengan konteks pejabat publik abad ke-21. “Tunjangan beras dan beberapa fasilitas natura serupa sudah waktunya ditinjau ulang. Karena tak lagi sesuai konteks pejabat publik abad ke-21 yang penghasilannya cukup membeli kebutuhan dasar tanpa subsidi khusus,” ucapnya. Lebih lanjut, uang sidang atau paket harus dikaitkan secara ketat pada kinerja, misalnya berbasis output rapat, kualitas rekomendasi yang dihasilkan, serta tindak lanjut dari keputusan yang diambil, bukan hanya sekadar kehadiran formal.

Rasionalisasi anggaran ini, menurut Achmad, mestinya tidak hanya menyasar DPR di tingkat pusat, tetapi juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. “Di banyak daerah, pola tunjangan meniru pusat sementara kapasitas fiskalnya sempit,” ia menjelaskan, menyoroti ketimpangan yang terjadi. Namun demikian, Achmad menilai langkah DPR memangkas tunjangan adalah sinyal awal yang baik. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kesetaraan dan keadilan anggaran hanya akan lahir dari disiplin kinerja menyeluruh, meliputi tunjangan yang rasional, belanja publik yang berpihak pada hasil, dan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah membagikan dokumen yang menunjukkan rincian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR periode 2024-2029. Berdasarkan dokumen yang diterima, berikut adalah rincian take home pay (THP) atau pendapatan bersih anggota DPR:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

  1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
  3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
  4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
  6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  1. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
  2. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
  3. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
  4. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
    1. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
    2. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
    3. fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Ringkasan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengevaluasi gaji dan tunjangan anggotanya menyusul gelombang demonstrasi publik yang menuntut keadilan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penghentian tunjangan perumahan per 31 Agustus 2025 dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. DPR juga meninjau tunjangan lain seperti biaya listrik dan telepon, serta mengungkapkan rincian total gaji dan tunjangan anggota yang mencapai Rp 65,5 juta per bulan.

Ekonom Achmad Nur Hidayat dari UPN Veteran Jakarta menilai inti masalah bukan hanya besaran gaji, melainkan rasa keadilan dan relevansi kinerja dewan. Ia menyarankan DPR memiliki ukuran keberhasilan yang terukur, meningkatkan transparansi aset dan publikasi rapor kinerja, serta merasionalisasi tunjangan yang tidak lagi sesuai konteks pejabat publik modern. Achmad melihat langkah pemangkasan tunjangan ini sebagai sinyal awal yang baik, namun menekankan perlunya disiplin kinerja menyeluruh dan tata kelola yang akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *