UU TNI Disahkan: DPR Belum Unggah, Publik Penasaran!

DPR belum mengunggah naskah RUU TNI yang disahkan, menurut TB Hasanuddin, masih tunggu diundangkan dulu.

JAKARTA, KOMPAS.com – Meskipun Revisi Undang-Undang (RUU) TNI telah resmi disahkan dalam rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini belum mempublikasikan naskah finalnya di laman resminya. Kondisi ini memicu pertanyaan publik seputar aksesibilitas dan transparansi regulasi penting.

Penelusuran oleh Kompas.com pada Senin (24/3/2025) di situs dpr.go.id mengonfirmasi bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), sebagai portal resmi untuk dokumen hukum, belum menampilkan RUU TNI yang dapat diakses oleh publik. Hingga kini, dari seluruh undang-undang yang disahkan pada tahun 2025, JDIH baru menyediakan naskah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menanggapi situasi ini, TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Anggota Panja RUU TNI, menjelaskan bahwa proses pengunggahan naskah final suatu undang-undang memiliki tahapan formal. Menurutnya, sebuah undang-undang baru akan dipublikasikan di situs DPR setelah diteken presiden, dimasukkan ke dalam lembaran negara, diberi nomor resmi, dan selanjutnya diundangkan serta disosialisasikan kepada masyarakat. Penjelasan ini disampaikan TB Hasanuddin saat dihubungi pada Senin (24/3/2025).

TB Hasanuddin menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengunggah naskah final undang-undang yang telah direvisi sebelum secara resmi diundangkan oleh pemerintah. Hal ini karena proses tersebut merupakan bagian dari pengumuman resmi pemerintah, bukan inisiatif dari pihak DPR semata, demi menjaga keabsahan dan formalitas hukum.

Sebagai informasi latar, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diketahui telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Patut dicatat, rapat pengesahan RUU TNI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat yang cukup masif.

RUU TNI yang telah disahkan ini membawa perubahan signifikan pada empat pasal krusial. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang membahas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Perubahan pada pasal-pasal inilah yang menjadi sorotan utama dan pemicu beragam respons publik.

Ringkasan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, namun naskah finalnya belum diunggah di laman resmi DPR, memicu pertanyaan publik seputar transparansi. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa naskah baru dapat dipublikasikan setelah diteken presiden, masuk lembaran negara, diberi nomor resmi, dan diundangkan. DPR tidak berwenang mengunggahnya sebelum proses formal pengundangan oleh pemerintah selesai.

RUU TNI ini disahkan pada Rapat Paripurna DPR tanggal 20 Maret 2025, di tengah penolakan masif dari masyarakat. Perubahan signifikan terjadi pada empat pasal krusial, yaitu Pasal 3 (kedudukan TNI), Pasal 7 (tugas pokok TNI), Pasal 53 (usia pensiun prajurit), dan Pasal 47 (penempatan prajurit aktif di jabatan sipil).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *