Yermias Bisai Jadi Tersangka: Karier Politik Calon Gubernur Terancam?

Setelah penetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun. Sehingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. "Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya," kata Fauzi.

JAYAPURA – Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Grace Rewang. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Yeremias Bisai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polda Papua sejak Kamis, 20 Maret 2025. Sebelumnya, Yeremias Bisai dikenal publik saat sempat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano, sebelum pencalonannya dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/3), Kombes Fauzi tegas menyatakan, “Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka.”

Pasca penetapan status tersebut, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun drastis, sehingga ia memerlukan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. Kombes Fauzi memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kesehatannya. “Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya,” imbuh Fauzi.

Penyelidikan kasus KDRT ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Grace Rewang, istri Yeremias Bisai, ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan KDRT dan tindakan asusila yang diduga terjadi pada dini hari 1 Desember 2024, di Kabupaten Yapen.

Perlu diketahui, saat insiden dugaan KDRT terjadi, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen. Pada waktu yang bersamaan, ia juga tengah berkompetisi dalam kontestasi Pilkada, mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua mendampingi Benhur Tomi Mano.

Status Yeremias Bisai sebagai peserta Pilkada sempat menyebabkan penundaan dalam penanganan kasus ini oleh Polda Papua. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan diskualifikasi terhadap Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur pada 24 Februari 2025, proses hukum terhadapnya kembali dilanjutkan dan kini mencapai penetapan tersangka. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ringkasan

Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Grace Rewang. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polda Papua sejak 20 Maret 2025 dan dikonfirmasi pada 21 Maret 2025. Kasus ini bermula dari laporan KDRT yang diajukan oleh Grace Rewang pada 4 Desember 2024 terkait insiden yang diduga terjadi pada 1 Desember 2024 di Kabupaten Yapen.

Saat dugaan insiden KDRT terjadi, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen dan juga calon Wakil Gubernur Papua. Proses hukum sempat tertunda karena status pencalonannya, namun dilanjutkan setelah Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasinya pada 24 Februari 2025. Pasca penetapan status tersangka, kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun dan kini ia dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *