Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (Kemenko IPK) tengah menggodok kajian terkait Zona Emisi Rendah (LEZ) sebagai salah satu strategi untuk mengakselerasi adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Kebijakan ini diharapkan menjadi pelengkap keberhasilan kebijakan ganjil-genap yang dinilai telah memicu peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
LEZ, menurut Institute for Transportation & Development Policy, adalah sebuah kebijakan yang membatasi pergerakan kendaraan bermotor berdasarkan tingkat emisi yang dihasilkan. Kendaraan dengan tingkat polusi tinggi akan dikenakan denda yang lebih besar, sebagai kompensasi atas dampak negatifnya terhadap lingkungan.
“Kami akan memberikan masukan terkait LEZ, namun wewenang implementasinya tetap berada di tangan pemerintah daerah. Studi mengenai LEZ telah kami lakukan, dengan harapan kebijakan di daerah dapat berbasis pada data yang akurat,” ujar Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK, saat acara Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2025 di Jakarta, Kamis (11/9).
Rachmat menambahkan bahwa diskusi mengenai LEZ, khususnya implementasinya di Jakarta, telah dimulai dengan berbagai pemangku kepentingan. Penurunan polusi udara menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Selain LEZ, pemerintah juga berencana mengkaji pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di luar Pulau Jawa. Hal ini bertujuan untuk pemerataan adopsi kendaraan listrik, yang saat ini masih terpusat di Pulau Jawa, terutama di kawasan Jabodetabek.
Lebih lanjut, Rachmat mengungkapkan rencana untuk memperluas program elektrifikasi ke jenis kendaraan lain, seperti sepeda motor, bus, dan truk. “Karena kami membidangi bidang transportasi, kami dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung infrastruktur yang dibutuhkan untuk program elektrifikasi transportasi ini,” jelasnya.
Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T)
Sebelumnya, Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengembangkan Kawasan Rendah Emisi-Terpadu (KRE-T) sebagai upaya komprehensif untuk mengendalikan polusi udara, menurunkan emisi gas buang, memperbaiki kualitas udara, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
KRE-T bukan hanya sekadar sebuah kebijakan tunggal, melainkan sebuah rangkaian intervensi yang melibatkan berbagai sektor. Menurut Asep, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Jakarta dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Pemprov DKI Jakarta, kata Asep, sangat mendukung kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak eksternal dalam mewujudkan inisiatif ini. Dengan target mencapai nol emisi bersih (net zero emission) pada tahun 2050, KRE-T menjadi salah satu terobosan strategis untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam upaya mendukung implementasi KRE-T, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Breath Cities dan Empatika menyelenggarakan Lokakarya Validasi: Studi Kebutuhan Inklusif dan Penilaian Kesetaraan.
Lokakarya ini merupakan bagian dari serangkaian studi kelayakan dan peta jalan (roadmap) implementasi KRE-T, sebuah inisiatif global dari Clean Air Fund, C40 Cities, dan Bloomberg Philanthropies yang diimplementasikan di Jakarta bersama Vital Strategies.
“Melalui lokakarya ini, kami berharap dapat merumuskan rekomendasi dan inisiatif KRE-T yang inklusif dan selaras dengan visi utama Jakarta menuju kota global,” ujar Asep, seperti dikutip Antara, Kamis (12/6).
Ringkasan
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (Kemenko IPK) tengah mengkaji Zona Emisi Rendah (LEZ) sebagai strategi untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik dan melengkapi kebijakan ganjil-genap. LEZ akan membatasi pergerakan kendaraan berdasarkan tingkat emisi, dengan kendaraan berpolusi tinggi akan dikenakan denda, dan wewenang implementasinya berada di pemerintah daerah. Selain itu, Kemenko IPK berencana mengkaji pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di luar Jawa serta memperluas program elektrifikasi ke jenis kendaraan lain seperti sepeda motor, bus, dan truk.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan Kawasan Rendah Emisi-Terpadu (KRE-T) sebagai upaya komprehensif mengendalikan polusi udara dan mencapai target nol emisi bersih pada tahun 2050. KRE-T bukan hanya kebijakan tunggal, melainkan serangkaian intervensi yang melibatkan berbagai sektor, berlandaskan Rencana Pembangunan Rendah Karbon Jakarta. Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan berbagai pihak eksternal, termasuk menyelenggarakan lokakarya untuk merumuskan rekomendasi KRE-T yang inklusif.